Lingkungan Hidup

Sasaran Khusus:

Bidang Lingkungan Hidup Diarahkan pada kemampuan para kader dalam merumuskan kebijakan bidang lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, pemberdayaan, dan penegakan hukum alam dalam rangka pelestarian lingkungan hidup.

Uraian Kebijakan Program:

  1. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
  2. Melakukan pengendalian tata ruang, melalui koordinasi dan peningkatan keterpaduan dalam perencanaan, pengendalian, dan evaluasi dalam pengelolaan lingkungan hidup terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan.
  3. Melakukan koordinasi dan pengawasan dalam rangka konservasi sumber daya alam (keanekaragaman hayati/flora dan fauna, lahan, air, dan udara/atmosfer).
  4. Melakukan pemberdayaan masyarakat dan penegakan hukum lingkungan hidup baik secara administrasi, perdata, maupun pidana terhadap pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
  5. Melakukan peningkatan kapasitas kelembagaan meliputi kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup.

Rilis Kegiatan:

Ikuti kami di

Jl. Gedongkuning No.130B, Kotagede, D.I. Yogyakarta, 55171

IT DPD IMM DIY © 2024.