Pengaduan Hukum
Alur Pelayanan Aduan Hukum DPD IMM DIY Pengaduan Melalui Kanal Aduan Hukum DPD IMM DIY
- Pengaduan melayani keperluan secara online melalui kanal aduan hukum DPD IMM DIY, untuk memberikan layanan yang sama kepada pencari keadilan lainnya dalam ruang lingkup DPD IMM DIY cermat dan melampirkan bukti-bukti.
- Selanjutnya, para pihak mengirimkan dokumen tersebut ke website DPD IMM DIY berupa hasil scan dengan bentuk gambar .jpg atau .jpeg (gambar harus terbaca jelas) atau hasil tulisan dengan format word/pdf.
- TIM Advokasi DPD IMM DIY akan memeriksa dan mem-validasi berkas dokumen yang dikirimkan melalui website DPD IMM DIY.
- TIM Advokasi DPD IMM DIY akan mengirimkan balasan kembali kepada pemohon, apakah aduan tersebut sesuai dengan fokus pendampingan hukum yang dilakukan oleh DPD IMM DIY atau tidak.
- Jika aduan tersebut setelah diperiksan dan divalidasi berkas-berkasnya, dimana berkas tersebut telah sesuai dengan kriteria pendampingan hukum oleh TIM Advokasi DPD IMM DIY, maka masalah hukum yang dialami oleh pelapor akan diperiksa kembali oleh TIM Advokasi IMM DIY dengan mendengarkan keterangan secara langsung dari pihak pelapor.
- Jika dirasa cukup, maka TIM Advokasi DPD IMM DIY akan menindaklanjuti aduan tersebut kepada LBH PWM DIY.
- LBH PWM DIY akan membantu memberikan bantuan hukum dalam tahapan litigasi maupun non-litigasi.
- Data yang telah dikirim oleh pelapor berupa identitas pribadi, kronologi kasus, serta dokumen lain akan dijamin kerahasiaannya oleh tim advokasi DPD IMM DIY.
Cp: 089509111445 (Umar)
Kebutuhan dokumen pendukung :
- Scan KTP dan Kartu Tanda Anggota IMM
- Melampirkan biodata diri dalam organisasi IMM
- Menyiapkan tulisan tentang kronologis masalah hukum secara terperinci dan cermat
- Melampirkan Bukti-Bukti yang dimiliki (yang didapat dengan cara tidak melanggar hukum)
- Dokumen lain yang dianggap perlu