Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah memutuskan:
Menetapkan
KEPUTUSAN DPD IMM DIY TENTANG PEMBERHENTIAN SAUDARA AHMAD AL HAFIZH DARI KADER PK IMM FDK UIN SUNAN KALIJAGA DAN PEMECATAN SEBAGAI KADER IKATANMAHASISWA MUHAMMADIYAH.
Memutuskan
- Memberhentikan saudara Ahmad Al Hafizh secara “Tidak Terhormat” sebagai Kader PK IMM FDK UIN Sunan Kalijaga.
Memecat saudara Ahmad Al Hafizh sebagai Kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah.
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalam penetapan ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya
Selengkapnya dapat diakses melalui link ini.