
oleh: Ahsan Taqwim Al-Akid (Ketua DPD IMM DIY Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik)
Pembahasan RUU Pemilu kembali membuka ruang bagi Indonesia untuk mengevaluasi arah demokrasi masa depan. Pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu oleh Komisi II DPR RI menjadi momentum strategis untuk membenahi persoalan mendasar dalam sistem demokrasi Indonesia. Demokrasi Indonesia masih menghadapi gap antara keberhasilan menyelenggarakan pemilu secara prosedural dan terwujudnya demokrasi yang substantif, yakni kompetisi yang adil, representasi yang setara, dan pemerintahan yang akuntabel.
Pemilu memang merupakan instrumen penting untuk mewujudkan kedaulatan rakyat, tetapi demokrasi tidak bisa direduksi menjadi aktivitas mencoblos dan menghitung suara. Kualitas demokrasi juga ditentukan oleh kesempatan warga untuk berkontestasi, distribusi kekuasaan politik, keterwakilan suara pemilih, dan pertanggungjawaban pejabat terpilih kepada publik.
Pemilu 2024 memberikan pelajaran bahwa desain kelembagaan dan pengaturan tahapan pemilu berpengaruh terhadap kualitas demokrasi. Penyelenggaraan pemilu nasional dan Pilkada dalam tahun yang sama menimbulkan beban bagi penyelenggara, partai politik, dan pemilih. Melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti potensi penurunan kualitas penyelenggaraan akibat penumpukan tahapan, terbatasnya waktu bagi pemilih untuk mengevaluasi pemerintahan, serta tenggelamnya isu pembangunan daerah di tengah dominasi isu nasional.
Evaluasi penyelenggaraan pemilu juga terdaspat persoalan logistik, pelanggaran administrasi, dugaan tindak pidana pemilihan, dan praktik politik uang. Bawaslu turut mencatat penurunan partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 dibandingkan dengan Pemilu 2024 di hampir seluruh provinsi. Temuan ini menunjukkan bahwa keberhasilan penyelenggaraan pemilu tidak otomatis menjamin partisipasi yang berkualitas, integritas kompetisi, dan keadilan elektoral.
Namun, evaluasi tidak boleh berhenti pada persoalan teknis. Politik uang, tingginya biaya politik (cost politics), pragmatisme pencalonan, dan lemahnya akuntabilitas merupakan persoalan struktural yang perlu dibenahi. Ketika kemenangan ditentukan oleh modal finansial, akses elite, dan transaksi politik, kompetisi elektoral menjadi timpang bagi kandidat yang memiliki kapasitas dan gagasan, tetapi terbatas secara ekonomi. Akibatnya, pemilu hanya menjadi sirkulasi elite tanpa memperkuat kedaulatan rakyat.
Putusan MK sebagai Arah Reformasi Konstitusional
Pembahasan RUU Pemilu tidak boleh mengabaikan putusan-putusan MK yang menjadi rujukan konstitusional bagi pembentuk undang-undang. Setidaknya terdapat tiga putusan strategis yang perlu menjadi pertimbangan utama, yakni Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang presidential threshold, Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 tentang parliamentary threshold, dan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai desain keserentakan pemilu.
Putusan-putusan tersebut membawa konsekuensi penting bagi penataan sistem pemilu, mulai dari keterbukaan pencalonan presiden, peninjauan pengaturan ambang batas parlemen, hingga pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal. Seluruh konsekuensi tersebut harus diterjemahkan ke dalam desain regulasi yang menjamin kepastian hukum, kualitas penyelenggaraan, dan representasi politik yang lebih adil.Oleh karena itu, RUU Pemilu harus memegang prinsip kedaulatan rakyat, kesetaraan politik, dan kepastian hukum. Jika tidak memegang komitmen tersebut, maka keadilan pemilu hanya berhenti sebagai imajinasi dan narasi normatif saja.
Membenahi Struktur Politik, Bukan Sekadar Aturan Teknis
Tantangan utama RUU Pemilu adalah memastikan demokrasi tidak berhenti pada prosedur elektoral, tetapi mampu mewujudkan kesetaraan politik, representasi yang adil, perlindungan hak warga, dan pemerintahan yang akuntabel. Reformasi perlu diarahkan pada perbaikan sistem pemilu dan konversi suara menjadi kursi, transparansi pendanaan partai dan kampanye, transparansi rekrutmen serta kandidasi politik, penguatan independensi penyelenggara dan penegakan hukum pemilu.
Perdebatan mengenai desain sistem pemilu, termasuk sistem campuran dan daerah pemilihan nasional, harus berpijak pada kepentingan publik, bukan sekadar kepentingan partai politik. Setiap alternatif perlu dinilai berdasarkan kemampuannya memperkuat representasi, menjaga proporsionalitas suara, menjamin transparansi pencalonan, dan mempererat akuntabilitas wakil rakyat kepada konstituennya. RUU Pemilu harus menghasilkan aturan main yang menjamin kompetisi elektoral yang adil dan memastikan kekuasaan politik dijalankan untuk kepentingan publik.
Masyarakat Sipil Mengawal Agenda Demokrasi
Reformasi demokrasi tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada elite politik yang turut berkepentingan dalam pemilu. Dalam perspektif demokrasi deliberatif Jürgen Habermas, legitimasi kebijakan tidak hanya ditentukan oleh kewenangan formal, tetapi juga oleh keterbukaan dan kualitas partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan. Oleh karena itu, prinsip meaningful participation harus ada jaminan bahwa aspirasi masyarakat didengar, dipertimbangkan, dan ditindaklanjuti secara transparan. Keterlibatan masyarakat sipil dan generasi muda menjadi penting untuk memastikan pembahasan RUU Pemilu tidak hanya menjadi arena kompromi elite, tetapi berorientasi pada penguatan kedaulatan rakyat dan akuntabilitas politik.
Masyarakat sipil berperan mengawasi kekuasaan dan memperkuat konsolidasi demokrasi. Keterlibatan publik dapat dilakukan melalui kajian kritis terhadap RUU Pemilu, pendidikan politik, penyusunan rekomendasi kebijakan, advokasi publik. DPR dan pemerintah juga harus membuka akses terhadap draf RUU, naskah akademik, serta dokumen pembahasan, sekaligus memastikan setiap masukan publik dipertimbangkan secara substantif. Dengan demikian, partisipasi masyarakat bukan hanya formalitas, namun sebagai instrumen untuk mengawal reformasi pemilu yang transparan, inklusif, dan berpihak pada kepentingan publik.
Mengembalikan Politik kepada Kepentingan Rakyat
Setidaknya terdapat tiga komitmen yang harus diwujudkan dalam pembahasan RUU Pemilu. Pertama, menata desain pemilu berdasarkan evaluasi empiris Pemilu dan Pilkada 2024 serta memastikan kesesuaiannya dengan putusan MK. Kedua, membenahi struktur biaya politik melalui transparansi pembiayaan, penguatan demokrasi internal partai, proporsionalitas representasi, dan penegakan hukum yang efektif. Ketiga, menjamin partisipasi publik yang bermakna dengan prinsip adil dan terbuka.
RUU Pemilu harus menjadi momentum untuk memperbaiki relasi antara rakyat, partai politik, penyelenggara pemilu, dan pemegang kekuasaan. Momentum ini bukan hanya untuk melahirkan regulasi baru, tetapi sejauh mana aturan tersebut memperluas partisipasi rakyat, menghadirkan representasi yang lebih adil, memutus mata rantai politik transaksional, dan memastikan kekuasaan berjalan secara akuntabel. Demokrasi harus dilihat seberapa bermakna suara rakyat dalam menentukan arah kekuasaan. RUU Pemilu harus menjadi momentum untuk merebut kembali makna demokrasi, bahwa politik bukanlah panggung untuk melanggengkan kekuasaan elite, melainkan amanat rakyat yang harus dijalankan demi kepentingan publik.