Tak Cukup Satu, Dua Juga Kurang: Ranah Sipil Diambil Militer

Tak Cukup Satu, Dua Juga Kurang: Ranah Sipil Diambil Militer

Di tengah carut-marutnya awal kebijakan rezim Prabowo, seperti efisiensi anggaran yang tak beriringan dengan jumlah kabinet Merah Putih, Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terus berubah-ubah anggarannya, dan Danantara yang informasinya disimpan rapat-rapat. Prabowo justru menambahnya dengan membiarkan UU Tentara Negara Indonesia (TNI) tetap sah di persidangan. Menambah kekhawatiran masyarakat, mengingatkan momen dibayang-bayangi militer seperti 32 tahun silam, nahasnya berbagai penolakan yang muncul, tidak cukup kuat menepis rancangan itu untuk tidak disahkan.

UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI resmi diteken oleh Prabowo pada 27 atau 28 Maret 2025. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas memastikan yang diteken oleh Prabowo, tidak berbeda dengan draft UU TNI yang telah disahkan di DPR beberapa lalu. Saat ini, akses UU TNI terbaru sudah bisa diakses secara publik dengan menuliskan keyword UU TNI terbaru pada pencarian.

Meskipun Prabowo sudah menyoal UU TNI hanya memperpanjang usia pensiun, dan tidak ada niat untuk dwifungsi. Setidaknya ada beberapa pasal dan perbedaan krusial yang perlu diperhatikan.

Pertama, perubahan dalam revisi UU TNI pada Pasal 7 ayat (2) tentang tugas TNI yang diperluas pada Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Terdapat dua penambahan tugas dari yang sebelumnya 14 menjadi 16. Kedua tugas tersebut adalah membantu mengatasi ancaman siber pada sektor pertahanan, dan melindungi serta menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) atau kepentingan nasional di luar negeri.

Selanjutnya, terdapat empat kalimat nomenklatur penambahan yang berbunyi “diatur dengan Peraturan Pemerintah” pada Pasal 7 ayat (4), Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (2), Pasal 47 ayat (6), dan Pasal 53 ayat (7).

Kemudian, terdapat perubahan Pasal 47 tentang perluasan pos jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI aktif. Jika sebelumnya hanya menyebutkan 10 pos, kini bertambah menjadi 15 pos di kementerian atau lembaga. Adapaun tambahan 5 pos di kementerian atau lembaganya antara lain, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, dan Kejaksaan Republik Indonesia.

Melanggar Due Process of Law

Penambahan empat kalimat pada enam Pasal UU TNI terbaru, berpotensi melanggar due process of law yang semestinya. Jika sebelumnya dalam UU Nomor 34 Tahun 2004, tugas OMSP harus melalui mekanisme keputusan politik negara, yakni keputusan negara dengan pertimbangan DPR.

Tugas OMSP pada UU TNI yang terbaru tidak lagi memerlukan keputusan politik negara dengan menunggu pertimbangan DPR. Kini, cukup melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10.

Dalam hukum, due process of law adalah jaminan konstitusional bahwa hukum ditegakkan secara adil, tanpa sewenang-wenang, dan mengikuti prosedur yang tepat. Prosedur yang tepat adalah mengikuti proses legislatif yang melibatkan beberapa tahap, seperti pengajuan rancangan undang-undang, diskusi di komisi, persidangan di DPR, dan persetujuan dari Presiden.

Jika pemerintah atau lembaga negara membuat undang-undang tanpa mengikuti proses legislatif yang seharusnya, maka ini melanggar due process of law, karena hak individu untuk dilibatkan dalam proses tersebut telah diabaikan. Adapun tujuan proses legislatif yaitu sebagai mekanisme untuk memastikan keseimbangan kekuasaan antara pemerintah dan legislatif. Melangkahi proses ini dapat mengganggu keseimbangan kekuasaan dan memberikan kekuasaan yang berlebihan kepada pemerintah.

Tidak elok, jika penambahan nomenklatur hanya memakai dalih guna merespon dinamika secara lebih cepat dan tanpa harus melalui proses legislasi yang panjang dan detail di DPR. Potensi kekuasaan berlebih pada pemerintah akan menjadikannya tangan besi yang keras, kepada siapa saja yang tidak sejalan.

Militerisasi Profesionalitas

Perluasan pos jabatan sipil juga perlu diawasi, agar tidak adanya salah kaprah dalam memahaminya. Karena semakin besar peluang prajurit aktif menempati di pos-pos sipil, akan berimplikasi berkembangnya persepsi militerisasi.

Teranyar, Anggota Babinsa yang mendatangi diskusi mahasiswa dengan tema “Fasisme Mengancam Kampus: Bayang-Bayang Militer bagi Kebebasan Akademik”, di UIN Walisongo pada Senin, 14 April 2025, dengan dalih melakukan monitoring wilayah. Jelas-jelas merupakan penyalahgunaan arti Pasal 47 ayat (1) yaitu pengelola perbatasan. Padahal alibi tersebut berpotensi akan mengulangi praktik pengawasan teritorial era Orde Baru.

Jika perluasan prajurit aktif di pos-pos sipil tidak mengikuti dengan jenjang karir aparatur sipil negara (ASN), akan berpotensi menjadi pemakluman militer untuk menduduki jabatan politis, yang tentu menyalahi peran dan fungsi militer dan sipil. Selain menggeser profesionalisme sipil yang seharusnya berkembang. Profesionalisme dalam jabatan sipil dibangun melalui jenjang karir, pendidikan, dan pengalaman spesifik di bidang tersebut. Jika posisi-posisi strategis diisi oleh personel militer aktif, hal ini dapat membatasi peluang bagi ASN untuk mengembangkan potensi kepemimpinan mereka.

Meskipun Penjelasan Umum UU No. 3 Tahun 2025 menyebutkan bahwa pelibatan prajurit dilakukan “sesuai dengan kekhususannya”  dan atas permintaan pimpinan kementerian/lembaga, tetap ada pertanyaan mengenai sejauh mana keahlian militer relevan dan dapat langsung diterapkan pada semua jenis jabatan sipil yang kini terbuka. Perlu untuk melakukan pengawasan dan kontrol yang ketat pada UU yang memiliki potensi-potensi perubahan di kemudian hari. UU yang dikhawatirkan mengaburkan batas antara militer dan sipil.

Oleh: Subulu Salam (PK IMM UII)

Referensi

A. Azis, A. P. (2023, March 2). Proses Pembentukan Undang-Undang di Indonesia | Klinik Hukumonline. Hukumonline. Retrieved May 29, 2025, from https://www.hukumonline.com/klinik/a/proses-pembentukan-undang-undang-di-indonesia-lt506c3ff06682e/

Aditya, N. R., & Prabowo, D. (2025, April 8). Soal Revisi UU TNI, Prabowo: Come On, Nonsense Itu Dwifungsi. kompas.com. Retrieved May 28, 2025, from https://nasional.kompas.com/read/2025/04/08/07293441/soal-revisi-uu-tni-prabowo-come-on-nonsense-itu-dwifungsi

Salam, H. (2025, April 18). UU TNI Baru Diberlakukan, Apa Saja Perubahan dan Dampaknya? Kompas.id. Retrieved May 29, 2025, from https://www.kompas.id/artikel/uu-tni-baru-diberlakukan-apa-saja-perubahan-dan-dampaknya

Sintia, V. (2024, October 17). Arti Due Process of Law | Klinik Hukumonline. Hukumonline. Retrieved May 29, 2025, from https://www.hukumonline.com/klinik/a/arti-due-process-of-law-lt64edc30233bb7/

Yaputra, H., Marwah, H., & Saputra, E. Y. (2025, April 17). Prabowo Telah Meneken UU TNI | tempo.co. Tempo.co. Retrieved May 28, 2025, from https://www.tempo.co/politik/prabowo-telah-meneken-uu-tni-1232375

Previous Membedah Luka Sosial Bernama Internalized Misogyny

Ikuti kami di

Jl. Gedongkuning No.130B, Kotagede, D.I. Yogyakarta, 55171

IT DPD IMM DIY © 2024.