PPKM diperpanjang, IMM DIY ; Laksananakan UU Kekarantinahan Kesehatan!

MADRASAHDIGITAL.CO, Yogyakarta-Sebagaimana yang dilansir dari akun resmi Sekretariat Presiden, Presiden Jokowi secara resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3-4, hingga 9 agustus 2021 mendatang yang sebelumnya berakhir pada tanggal 2 agustus 2021. Perpanjangan ini menambah sederet kebijakan yang telah di keluarkan oleh pemerintah untuk menangani pandemi Covid-19.  Tercatat sejak awal pandemi hinga sekarang, pemerintah telah mengeluarkan 6 kebijakan dengan beraneka istilah, mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga PPKM level 3-4. Munculnya beberapa istilah tersebut juga mempengaruhi aturan turunannya, kadangkala masyarakat dibuat kebingungan atas tidak konsistennya pemerintah menangani pandemi covid-19.

Namun dari sekian banyak istilah dan kekurangannya tesebut, pemerintah masih enggan menggunakan Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan sebagai basis hukum dalam menangani pandemi covid. Alih-alih menggunakan Undnag-Undang tersebut, pemerintah justru lebih tertarik membuat istilah dan aturan-aturan yang lebih rumit. Selama ini, kebijakan yang dikeluarkan pemerinah, belum memberikan solusi alternatif terhadap permasalahan yang dirasakan oleh masyarakat. Salah satu permasalahan yang dialami masyarakat selain masalah kesehatan adalah juga masalah ekonomi.

Pandemi covid -19 tidak hanya memperburuk situasi kesehatan masyarakat, namun juga memperparah bahkan menghilangkan roda ekonomi masyarakat. Masyarakat akhirnya lebih banyak  memilih untuk tetap melakukan aktivitas seperti semula, dibanding memilih untuk diam di rumah semata. Meskipun mereka tau resiko yang diambil sangat berbahaya bahkan dapat berujung kematian.

Beberapa pekan terakhir, masyarakat di berbagai wilayah serentak untuk mengibarkan bendera putih sebagai bentuk kepasrahan. Mereka mengkritisi penanganan pandemi yang tak kunjung memberikan solusi kepada mereka khususnya masalah ekonomi. Padahal dalam Undang-undang Karantina Kesehatan telah jelas menyebutkan bahwa “Selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat”.

Kesangsian masyarakat, diperparah dengan perilaku pejabat pemerintah yang tidak menunjukkan keteladanan yang baik hingga meminta previllege khusus dalam penanganan covid-19, sementara masyarakat banyak yang meninggal akibat berebut alat-alat kesehatan. Selain itu pendekatan aparat yang menggunakan kekerasan dalam menertibkan mobilitas masyarakat, justru menambah suluh konflik di tengah masyarakat. Belum lagi menghadapai kenyataan dana bansos pandemi covid -19 dikorupsi oleh Menteri Sosial saat itu, semakin memperparah keraguan masyarakat terhadap pemerintah. Hal ini terafirmasi oleh survei LSI (2021) yang menunjukkan tren kepercayaan penanganan pandemi oleh pemerintah semakin menurun.

Hal ini tentu menjadi alarm yang besar, sebagai masyarakat yang dengan terpaksa menggantungkan hidupnya ke negara. Pemerintah sudah tentu harus menjamin kehidupan buat masyarakat. Maka dengan itu, berbagai catatan terhadap kebijakan penangan pandemi covid-19 yang selama ini dikeluarkan oleh pemerintah, IMM DIY meminta dengan tegas untuk menjalankan amanat dari Undang-Undang No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Sudah saatnya Undang-undang tersebut dilaksanakan, dengan dijalankannya Undang-undang tersebut, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang meninggal akibat covid-19 karena harus beraktvitas ke luar rumah dan tidak ada lagi masyarakat yang kesusahan terhimpit ekonomi.

Sumber: Madrasah Digital

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *