Pernyataan Sikap Hukuman Pinangki

YOGYAKARTA-Hukuman Pinangki Sirna Malasari telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta untuk memangkas vonisnya. Pemangkasan tersebut awalnya 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Putusan tersebut lantas menuai kritik dari berbagai kalangan. Kasus ini memberikan perhatian Dewan Pimpinan Daerah IMM DIY diwakili Bidang Hikmah untuk memberi pernyataan sikap:

Pertama, pemaksaan hukuman jaksa Pinangki sebagai terdakwa yang terlibat dalam kasus Djoko Chandra adalah bagian dari kemunduran pemberantasan korupsi. Alih-alih diringankan, justru seharusnya vonis hukuman Pinangki ditambah.

Kedua, Jaksa Pinangki yang sebelumnya berprofesi sebagai penegak hukum (Jaksa), ikut menciderai marwah dari instansi penegak hukum tersebut. Apalagi Pinangki terbukti menyalahgunakan kegenangannya sebagai jaksa untuk membantu Djoko Chandra.

Ketiga, kasus pemangkasan vonis hukuman jaksa Pinangki menambah daftar panjang cideranya asa Equality Before The Law, yang mana seharusnya menjunjung tinggi HAM dengan mengesampingkan perbedaan dan latar belakang para terdakwa.

Keempat, kasus pemangkasan vonis hukum Jaksa Pinangki menjadi tragedi yang berulang dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Mengingat dalam beberapa pekan terakhir publik juga dikejutkan dengan beragam macam polemik terkait dengan kasus TWK yang terjadi di KPK.

Kelima, menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk menjaga waras diri dan kejernihan berpikir juga kritik berdasar guna menyikapi berbagai kasus yang terjadi belakangan ini, termasuk pemangkasan vonis hukuman jaksa Pinangki.

DPD IMM DIY menyayangkan putusan ini dan mengajak masyarakat untuk terus membangun kritik dalam memperbaiki infrastruktur hukum di Indonesia.

Sumber: Madrasah Digital

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *